ELNEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja melakukan pemeriksaan terhadap objek perkara gugatan masyarakat desa Kuripan OKU Timur terhadap PT Laju Perdana Indah (LPI) Senin (26/2/2024)
Persidangan pemeriksaan setempat yang membuktikan Kebun Karet berbatasan langsung dengan HGU PT Laju Perdana Indah yang menentukan titik awal api.
Majelis Hakim PN Baturaja bersama dengan Kuasa Hukum Masyarakat sebagai pemilik kebun karet yang terbakar berserta Kuasa Hukum PT Laju Perdana Indah melakukan pemeriksaan setempat, agar memiliki gambaran tentang keberadaan lahan milik masyarakat memang benar berbatasan langsung dengan HGU PT Laju Perdana Indah.
Ahmad Satria Utama, SH selaku koordinator Tim Hukum masyarakat mengatakan dalam proses persidangan setempat diduga kuat HGU PT Laju Perdana Indah bersebelahan langsung dengan kebun karet milik masyarakat.
“Titik awal api berasal dari PT Laju Perdana Indah karena ada saksi melihat langsung pegawai PT Laju Perdana Indah melakukan panen tebu dengan sistem membakar, sehingga percikan apinya terbawa angin yang membuat kebun karet masyarakat terbakar, justru sebelumnya pegawai tersebut telah diperingatkan oleh saksi untuk tidak membakar,”ungkapnya.
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja secara langsung turun ke lapangan untuk melihat akibat dari kebakaran tersebut, yang dikawal langsung oleh pihak Polsek Cempaka.
Menurut Ahmad Satria dalam proses pemeriksaan setempat tersebut Majelis Hakim telah diajak langsung ke titik perbatasan antara kebun karet dengan HGU PT Laju Perdana Indah, dan titik dimana 5000 pohon karet terbakar.
Dalam proses persidangan pihak PT LPI terkesan menghindar dan tidak mengakui bahwa lahan yang berbatasan dengan lahan yang terbakar bukanlah tanah milik mereka, namun faktanya pada saat kejadian kebakaran secara cepat PT Laju Perdana Indah telah menurunkan mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api hal tersebut justru telah memperjelas adanya keterlibatan PT Laju Perdana Indah
Dikatakan Ahmad Satria Utama setelah proses pemeriksaan setempat pihaknya akan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung titik awal api dan saksi ahli.
Disisi lain Mardiansyah, S.H. anggota tim hukum masyarakat menambahkan seharusnya keberadaan PT Laju Perdana Indah dapat memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitar tapi ini justru menghancurkan kebun masyarakat yang semestinya menjadi pemasukan masyarakat.
“Hal ini tentunya menjadi bahan perhatian bagi Bupati OKU Timur dan Gubernur Sumatera Selatan agar masyarakat tidak dirugikan,”katanya. (ril)
Komentar