Polisi Ringkus Pelaku Nyaris Perkosa Pacar Sendiri, Modusnya Sebarkan Video Cal Sex

ELNEWS – Modus sebarkan foto bugil, seorang pelaku yakni bernama Ramelan (25) nyaris perkosa pacar sendiri yakni berinisial SF (19) akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Tersangka ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Insiden nyaris pemerkosaan terjadi di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 tepatnya Kosan Mama Palembang, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku menelpon video call sex (VCS) korban SF (19) dengan menggunakan whatsap dan pelaku meminta korban untuk membuka kancing bajunya.

Karena sudah berpacaran, korban langsung menuruti permintaan pelaku dan pelaku melakukan screenshot atau tangkap layar, waktu membuka kancing bajunya.

Kemudian, pelaku berniat langsung menjemput korban di kampusnya dan membawa ke tempat kosan teman yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar mas, saya mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan. Namun korban menolaknya, lantas saya mengancam korban akan menyebarkan VCS tersebut,” kata pelaku Ramelan, Senin (11/3/2024).

Dia mengatakan, korban akhirnya menuruti dan dirinya langsung pasrah saat membuka baju dan branya.

“Saya pun langsung mencium panyudara, saat ingin membuka celananya, korban langsung menolak ajakan. Saya pun langsung antar korban pulang kerumah,” ujar pelaku Ramelan.

Lanjutnya, tidak lama usai kejadian korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Hingga kini dirinya, langsung ditangkap oleh pihak kepolisian atau anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim  Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan satu pelaku nyaris diperkosa oleh pacarnya sendiri.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Jum’at (8/3/2024) malam,” ungkap Iptu Fifin Sumailan.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1

unit ponsel milik pelaku, 1 buah sweater lengan panjang warna hijau, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 baju lengan panjang warna putih milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang  tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Iptu Fifin Sumailan. (WO)

Bawaslu

Komentar