Polisi Berhasil Meringkus 1 Pelaku Penipuan Atau Penggelapan, Modusnya Begini?

ELNEWS – Polisi berhasil meringkus satu pelaku penipuan atau penggelapan terhadap korbannya yakni bernama Dina (35) di Rusun Blok 39, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka yakni bernama M Eko Saputra (36) warga Rusun Blok 34, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Tersangka M Eko Saputra ditangkap dirumahnya sendiri pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban Dina melalui Kuasa hukumnya Firdiansyah SH mengatakan, awal kejadian kliennya ini diiming- imingi oleh terlapor bahwa laporan yang sedang diproses oleh Unit Pidum akan segera di naikkan sidik dan segera ditangkap pelakunya.

“Ini terlapor meminta sejumlah uang dengan cara bertahap terhadap klien kami dengan total kerugian Rp10 juta, terlapor juga memanfaatkan seorang temannya dengan mengatakan kepada klien kami bahwa temannya ini oknum anggota Polri sehingga klien kita percaya apa yang disampaikan oleh terlapor,” kata Firdiansyah, SH.

Dia mengatakan, untuk kasus yang dilaporkan klien kita penganiayaan terlapor nya berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan ini.

“Berbeda, terlapor M Eko Saputra ini memanfaatkan situasi dan menjual nama institusi Polri sehingga korban percaya. Sementara uang yang diberikan klien kita secara bertahap dan selalu diberikan secara bertemu langsung, ada sekitar 4 sampai 5 kali bertemu dan terakhir minta cukup besar Rp7 juta, dengan total kerugian semuanya Rp10 juta,” ujar Firdiansyah, SH.

Laporan korban sendiri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes Palembang dan terlapor telah diamankan ke Unit Pidum.

“Ini terlapor kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya,” ungkap AKBP Haris Dinzah. (WO)

Bawaslu

Komentar