Tidak Terima Diberhentikan, Perangkat Desa Pengandonan Ngadu ke Ombudsman

Sumsel Indipenden – Sebanyak Delapan Perangkat Desa Pengandonan, Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan, mengadukan Nasip mereka ke Ombudsman Propinsi Sumatera Selatan.

Kedelapan perangkat desa Pengandonan kisam ilir mengangap mereka telah dirugikan karena diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pengandonan, tanpa melalui prosedur yang sesuai dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015.

Para perangkat desa pengandonan yang diberhentikan menyertakan Dokumen-dokumen lengkap dari SK pengangkatan hingga SK pemberhentian selaku perangkat desa saat melapor ke Ombudsman Propinsi Sumsel

Henafri Dihaji, perwakilan dari delapan perangkat desa yang melapor ke Ombudsman Sumsel menegaskan Prinsip supremasi hukum harus ditegakkan dalam setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,” ujar Henafri Dihaji, Kamis (14/3/2024) kepada awak media.

Oleh karena itu, dikatakan Henafri, pelaporan ke Ombudsman dilakukan agar perangkat desa yang ada bisa mendapatkan keadilan sekaligus dalam pelaksanaan pemerintahan bisa dipantau dan diselenggarakan dengan secara transparan juga jujur.

“Seperti kita ketahui bersama Lembaga Ombudsman Sumatera Selatan adalah, lembaga negara yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh, penyelenggara negara, dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, pengaduan yang dilakukan oleh 8 perangkat desa tersebut dapat diterima. “Dan akan diproses secara adil oleh lembaga Ombudsman,” ucapnya.

Di sampaikan Hen, dalam pengaduan tersebut, para perangkat Desa menuntut keadilan atas apa yang mereka alami.

Mereka mengharapkan bahwa kejujuran dalam penegakan aturan akan ditegakkan. “Dan mereka yakin bahwa lembaga Ombudsman akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan kejadian seperti ini pemberhentian perangkat desa pengandonan yang di nilai sepihak tidak terjadi lagi kedepannya,” harap Hen sapaan akrab Henafri.

Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan, Romzi, melalui Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa dan Kerjasama antar Desa, Zainal Aripin saat di konfirmasi terkait adanya laporan perangkat desa pengandonan ke pihak Ombudsman Propinsi Sumsel menyampaikan pihaknya telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada

“Tentunya tidak masalah jika misal mereka saat ini melapor ke Ombudsman, sebab, termasuk merupakan hak mereka.

“Karena telah masuk ke Ombudsman laporan mereka maka saat ini biarkan saja bergulir dan kita akan ikuti prosesnya,” tukasnya. (DK)

Bawaslu

Komentar