Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Dinas Terkait Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

ELNEWS – Tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lakukan tiga penggeledah ditempat sekaligus seperti kantor Kanwil BPN Sumsel, Dinas Perkebunan Sumsel hingga Dinas Kehutanan Sumsel, Jumat (15/3/2024)

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Sumsel tahun 2010 dan 2023 berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati laksanakan penggeledahan.

“Penggeledahan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023,” tegas Vanny.

Ia juga menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan tahun 2010 sampai 2023.

“Bahwa dari hasil penggeledahan berhasil dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen,” tutupnya (DN)

Komentar