ELNEWS – Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar.
Dalam kasus ini JPU KPK menjerat mantan calon Walikota Palembang dan juga eks Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, JPU KPK menghadirkan eks Direktur Keuangan dan Dirut PT SMS Adi Trenggana Wira Bhakti dan Gerry Direktur Teknik PT SMS dan Gerry mantan Direktur Teknik PT SMS.
Usai sidang tim JPU KPK, Tanjung SH, mengatakan, untuk keterangan saksi tadi sudah sesuai BAP, mungkin ada yang lupa makanya ada yang tidak sesuai.
“Mungkin saksi Adi Trenggana lupa dengan isi BAPnya, tetap pada intinya sebagaimana BAP,” tegas JPU, Senin (18/3/2024)
Terkait invoice fiktif yang dalam dakwaan, menurut Jaksa yang didakwakan itu sebagaimana keterangan saksi – saksi, namun belum semua saksi yang memberikan keterangan.
“Kita sekarang fokus pada pembuktian terdakwa dulu, untuk perkembangan nanti, kita tidak boleh melebar dulu karena kita fokus pembuktian dakwaan Sarimuda,” kata JPU
Ia juga menjelaskan, untuk potensi perkembangan dirinya tidak bisa ngomong karena ia bukan penyidik.
Sementara itu ditanya terkait pemanggilan Gubernur Herman Deru, menurut Jaksa dirinya belum bisa kasih kepastian mengenai saksi Herman deru sesuai perkembangan lah.
“Untuk saksi Herman Deru tidak ada di berkas, pastinya di berkas tidak ada,” jelasnya
Diketahui dalam dakwaan tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya di PN Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024)
Selain itu lanjut jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” tegas jaksa KPK.
Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar