ELNEWS – Miliki 10 kilogram sabu dan ribuan ineks dua terdakwa Ariansyah dan Sapri, terancam pidana penjara seumur hidup, hal ini terlihat saat JPU membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa di PN Palembang.
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Cahyono SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, membaca dakwan kedua terdakwa yang berhasil diamankan oleh tim anggota reserse polda sumsel pada 14 Desember 2023 di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, dan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan oleh para terdakwa di di bagasi belakang mobil.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut
“Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU dalam sidang
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa
“Bagaimana terhadap dakwaan JPU, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,” tanya hakim ketua
“Tidak yang mulia,”jawab penasehat hukum para terdakwa (DN)
Komentar