Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 533 Gram, Rencananya Akan Diantarkan ke Pembeli di Provinsi Aceh

ELNEWS – Seberat 533 Gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni bernama Bambang Alamsyah (34) warga Jalan May Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Barang bukti seberat 533 Gram sabu ini diamankan di Jalan Kartowinangun, Lorong Atmo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami tepatnya kontrakan perumahan BCM blok c8 Palembang, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka diawali informasi tentang banyaknya transaksi Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapat laporan, anggota kami yang lagi operasi hasil pekat langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP. Alhamdulillah, anggota kami berhasilmenemukan 6 bungkus plastik klip bening besar yang berisikan sabu-sabu seberat 533 Gram didalam lemari pada Senin (25/3/2024) malam,” kata AKBP Mario Ivanry.

Dia menambahkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

“Ini guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang, tersangka ini pun merupakan jaringan antar provinsi Aceh,” ujar AKBP Mario Ivanry.

Sementara, tersangka Bambang Alamsyah mengakui perbuatannya.

“Iya Pak, sebelum tertangkap. Rencana sabu-sabu ini akan diedarkan ke pembeli di provinsi Aceh,” singkat tersangka Bambang Alamsyah. (WO)

Bawaslu

Komentar