ELNEWS – Majelis Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, menolak seluruh
dalil permohonan Praperadilan pemohon Derita Kurniawati, salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal saat membacakan amar putusan, di PN Palembang, Kamis (28/4/2024).
Sementara itu terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Ketua Tim Jaksa Praperadilan (termohon), Revi Aprilyani, beserta anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, untuk menolak permohonan Pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh tersangka DK tidak berdasar.
“Hakim menyampaikan dalam amar putusannya, tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar,” tutupnya. (DN)
Komentar