ELNEWS – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Polrestabes Palembang menetapkan Bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yakni bernama Noviardus Setiawan Makmur warga Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Insiden penipuan dan penggelapan ini terjadi di kantor notaris – PPAt Amir Husin SH M Kn yang beralamat Jalan Swadaya Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya mas, ini Bos Appartement Rajawali Palembang sudah pernah di panggil kerumahnya, namun tidak pernah datang. Saat anggota kita datang tersangka ada dirumah. Maka jadi ditetapkan tersangka dan sebagai DPO,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Kamis (28/3/2024).
Dia menerangkan, sebelumnya tersangka ini berawal mengajak dua orang korban untuk membangun apartemen, namun sudah 5 tahun tidak ada bangunan.
Namun, perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan.
“Ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke polrestabes Palembang,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (WO)
Komentar