ELNEWS – Salah satu korban Yesaya melalui Kuasa Hukum Moh Novel Suwa SH MM MSI angkat bicara terkait penetapan Bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yakni bernama Noviardus Setiawan Makmur warga Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
“menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya,” kata Moh Novel Suwa, Jum’at (29/3/2024).
Dia menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti
rugi.
“Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, ternyata cek tersebut kosong,” ujar Moh Novel Suwa.
Lanjut Moh Novel Suwa, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain dengan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.
“Setelah proses ini (pidana-red) telah sampai di pengadilan terdakwa ini menjadi terpidana, nilai kerugian klien kami, akan meletakkan sita aset yang dia punya,” ungkap Moh Novel Suwa. (WO)
Komentar