ELNEWS – Lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan, di vonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (1/4/2024)
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Kuasa hukum Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo didampingi Gunadi Wibakso dan Redho Junaidi SH MH, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan yang terungkap kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
“Atas putusan bebas tersebut,.kami sangat mengapresiasi, karna jelas berdasarkan fakta persidangan yang terungkap ke empat klien kami memang tidak terbukti bersalah. Justru dari akusisi itu malah memajukan PTBA. Kami tegaskan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Dikatakannya, sebagaimana vonis yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, kliennya langsung diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.
“Iya setelah kami dapatkan petikan putusan dari majelis hakim, klien kami diperintahkan untuk dibebaskan dari tahan dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula,” katanya.
Terkait ada Di senting Opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim, Soesilo mengaku itu hal yang wajar dan biasa terjadi.
“Di senting Opinion itu hal yang biasa terjadi dalam persidangan,” tutupnya. (DN)
Komentar