ELNEWS – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus ilegal akses yang terjadi pada mesin ATM Bank Sumsel Babel.
Tersangka yakni bernama Vladimir Kasarski (36) asal negara Rusia.
Insiden ini terjadi di mesin ATM Bank Sumsel Babel yang beralamat Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Vladimir Kasarski ini ditangkap saat berada di apartemennya di ibu kota Jakarta pada tanggal Senin 1 April 2024 yang dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum Iptu Jhonny Palapa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan modus ilegal akses yang terjadi pada mesin ATM Bank Sumsel Babel.
“Benar Anggota kita menangkap satu tersangka dalam perkara ilegal akses atas sebuah mesin ATM yang melibatkan warga Rusia dan saat ini sedang didalami karena pernah melakukan tindak pidana yang sama bahkan sempat di deportasi,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (8/4/2024).
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam aksinya tersangka Vladimir Kasarski melakukan secara sendiri pada sasaran mesin ATM yang model lama.
“Ini hasil penyelidikan, tersangka bekerja sama dengan seorang hacker (DPO) diduga berada di Negara Meksiko. Yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin – mesin ATM Bank yang masih menggunakan program lama,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, pihaknya mencurigai ada pihak – pihak lain turut membantu dari pada hacker tersebut.
“Ini peristiwa terungkap atas kinerja cepat dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang di backup Jatanras Polda Sumsel dalam kurun waktu 4 hari berhasil diungkap dan menangkap tersangka Vladimir,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Dia menambahkan, modus tersangka dengan menggunakan aplikasi Any Desk kemudian tersangka masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke Laptop miliknya dan meletakkan laptop diatas kursi plastik serta menghidupkan video call handphonenya yang diletakkan diatas mesin ATM untuk memantau situasi didalam mesin ATM.
Tersangka lalu keluar dari ATM, kemudian mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan “rusak”. Lalu tersangka masuk kedalam mobilnya sambil memantau situasi dalam mobil. Namun dicurigai oleh penjaga malam ATM, sehingga tersangka langsung pergi.
“Ini menggunakan aplikasi Any Desk yang mana pengoperasian dari laptop bisa dikendalikan dari jarak jauh, diketahui peran tersangka Vladimir sendiri menunggu di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar, namun curiga aksinya diketahui petugas langsung kabur dari lokasi,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, dan kita sudah menyita beberapa alat bukti diantaranya, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka Vladimir mengakui perbuatannya. “Saya hanya menunggu beberapa bulan di Indonesia sampai visa nya kembali, saya suka di Indonesia dan sebelumnya sudah pernah beraksi dan berhasil,” aku tersangka yang diartikan oleh translator.
Vladimir mengaku jika bekerja sama dengan hacker karena sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikan.
“Sehingga saya lebih tertarik untuk memperdalaminya, setiap berhasil membobol uang di ATM maka hasilnya dibagi dua dengan hacker,” terang tersangka Vladimir. (WO)
Komentar