Terbukti Bersalah, Mantan Petinggi KONI Sumsel Ini Divonis BUI

ELNEWS – Terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Dua terdakwa mantan Sekum KONI Sumsel Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Roman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas dalam putusan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (16/4/2024)

Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dua terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan Hakim.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa eks Sekum KONI Sumsel Suparman dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Tahir eks ketua Harian dan Bedum KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara dan masing – masing denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan.

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

Bawaslu

Komentar