Berakhir Damai Oknum Dokter dan Istri Pasien, Kuasa Hukum Korban Sebut Kasus Tetap Lanjut

ELNEWS – Sempat viral kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY terhadap istri pasien TAF ditempat kerjanya di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel, berakhir damai.

Menanggapi perdamaian tersebut, kuasa Hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dalam Pasal 23 yang menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap anak.

“Dalam kasus pelecehan ini pelakunya tidak termasuk kategori anak, melainkan sudah berkeluarga dan sudah menikah,” tegas Ridho, saat diwawancarai di PN Palembang, Rabu (17/4/2024)

“Untuk kasus ini berdasarkan SPDP yaitu ada tiga Pasal 6a dan 6b, kemudian di Junto kan Pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu,” tambahnya.

Menurut Redho, di dalam SPDP tersebut, ada Pasal 6b Pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara di luar proses peradilan.

“Artinya, sekalipun ada perdamaian tidak akan menghentikan kasus, perkara tetap terus berlanjut,” jelas Redho.

Dirinya juga mendesak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum segera menetapkan oknum dokter tersebut sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa CCTV dan visum sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tutur Redho

Dikatakan Redho, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, yakni per tanggal 3, 8, hingga 16 April 2024, meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasusnya sudah naik ke tahap sidik.

“Kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Banpol dan sudah direspon juga, kalau dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila ini,” tutupnya (DN)

Bawaslu

Komentar