ELNEWS – Sempat viral kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY terhadap istri pasien TAF ditempat kerjanya di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel, berakhir damai.
Menanggapi perdamaian tersebut, kuasa Hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dalam Pasal 23 yang menerangkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan kecuali terhadap anak.
“Dalam kasus pelecehan ini pelakunya tidak termasuk kategori anak, melainkan sudah berkeluarga dan sudah menikah,” tegas Ridho, saat diwawancarai di PN Palembang, Rabu (17/4/2024)
“Untuk kasus ini berdasarkan SPDP yaitu ada tiga Pasal 6a dan 6b, kemudian di Junto kan Pasal 15 ancaman penambahan pidana sepertiga bagi tenaga kerja kesehatan melakukan tidak pidana asusila itu,” tambahnya.
Menurut Redho, di dalam SPDP tersebut, ada Pasal 6b Pasal yang mengatur bahwa tidak bisa penghentian perkara di luar proses peradilan.
“Artinya, sekalipun ada perdamaian tidak akan menghentikan kasus, perkara tetap terus berlanjut,” jelas Redho.
Dirinya juga mendesak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum segera menetapkan oknum dokter tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa CCTV dan visum sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tutur Redho
Dikatakan Redho, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, yakni per tanggal 3, 8, hingga 16 April 2024, meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena sebelumnya kasusnya sudah naik ke tahap sidik.
“Kami juga sudah mengirimkan pesan melalui Banpol dan sudah direspon juga, kalau dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila ini,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring Palembang. Korban berinisial TAF (22) mengaku telah dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh saat menemani sang suami berobat ke RS.
Kasus ini bermula saat korban menemani sang suami berobat ke RS, Rabu (20/2/2024). Korban menemani sang suami konsultasu dengan dokter spesialis.
Saat itu, sang dokter menawarkan kepada korban dan suaminya untuk dilakukan suntik vitamin guna simulasi suntik syaraf. Tawaran itu lantas disetujui korban sebelum terjadinya pelecehan.
Usai menerima suntikan dari terlapor MY sang suami langsung tertidur sedangkan TAF mengaku pusing hingga lemas setengah sadar. Saat sudah setengah sadar ia melihat jika terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila.
Sementara Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar yang ditemui saat Pres Releas di Polrestabes Palembang menambahkan untuk kasus oknum dokter, saat ini penyidik masih melakukan kelengkapan lagi, untuk memperkuat kenaikan statusnya menjadi tersangka. Segera nanti kita kabari. (WO/Ril)
Komentar