Terlapor Pelecehan Seksual Dugaan Oknum Dokter Spesialis Ortopedi Minta Restorative Justice, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Istri Pasien

ELNEWS – Kasus pelecehan seksual dugaan oleh oknum dokter spesialis Ortopedi berinisial MY terhadap istri pasien TAF masuk babak baru.

Bahkan, pihak terlapor oknum dokter ini meminta kasus seksual berakhir damai atau Restorative Justice.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Andyka Andlan Tama SH MH dampingi Ridho Junaidi SH MH kembali memberikan statment terkait kasus yang menimpa kliennya.

“Ini bapakkan seorang Doktor hukum yang didalam spdp yg dikirim oleh polda ke kajati dan klien bapak mendapat tembusan tsb, Ada 3 pasal yang diterapkan yaitu pasal 6a 6b & 15,” kata Andyka Andlan Tama SH MH, Jum’at (19/4/2024).

Dia menerangkan, bahwa dalam pasal 23 yang mengatur bahwa terhadap perkara asusila tidak bisa diselesaikan diluar proses pengadilan kecuali pelakunya anak

“Ini artinya segala perkara asusila bisa semua berhenti asalkan pelakunya anak – anak,” ujar Andyka Andlan Tama SH MH.

Dia menambahkan, bagaimana menurut pak doktor. Apa dasar hukum pak Doktor bahrul menyampaikan pasal 6B itu bisa di setop atau RJ.

Sedangkan juga didalam perkap kapolri mengenai RJ diatur juga, jangan sampai adanya gejolak dan penolakan dari masyarakat. Sedangkan dalam perkara ini 

Masyarakat sangat resah dan bergejolak untuk menuntut perkara ini diteruskan hingga pengadilan.

“Apalagi Negara pun dalam peraturan undang – undang menolak untuk menghentikan perkara  Ini dipasal 23.uud TPKS,” ungkap Andyka Andlan Tama SH MH. (WO)

Bawaslu

Komentar