ELNEWS – Seorang Pria yakni bernama M Firmansyah Alias Firman (20) berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Firman ditangkap telah melakukan aksi pencurian rumah milik korbannya yakni bernama Johan Arifin (46) warga Jalan Opi Raya Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (23/4/2024) siang.
Saat itu, korban sedang berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Tiba-tiba pelaku datang dan masuk kedalam rumah milik korbannya.
Kemudian, pelaku langsung mengambil barang beharga lainnya dirumah korban. Mendengar suara mencurigakan korban melihat pelaku mengambil barang beharga tersebut.
Karena panik pelaku langsung melarikan diri sambil membawa barang beharga lainnya di TKP.
Akibat kejadian korban harus kehilangan yakni 1 buah tabung gas, 1 buah kompor gas, instalasi listrik, kompresor kulkas dengan total kerugian Rp10 juta.
Lalu, Johan Arifin langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Iptu Jhoni Palapa membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian rumah.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu tepatnya di pinggir jalan, Minggu (28/4/2024) malam,” kata AKP Robert Sihombing, Senin (29/4/2024).
Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan, terkait adanya dugaan TKP lain.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” ujar AKP Robert Sihombing.
Sementara, pelaku Firman mengakui perbuatannya.
“Jujur pak saya mengaku salah dan khilaf. Hasil pencurian ini buat kebutuhan sehari-hari,” singkat pelaku Firman. (WO)
Komentar