ELNEWS – Palsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 350 ton, tiga terdakwa Ahmad Ibrahim, Chandra dan Aryodi divonis masing – masing divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut masing – masing terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara
Dalam amar putusan Majelis Rommy Sinatra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Ahmad Ibrahim, Chandra dan Aryodi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah
Atas perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Ahmad Ibrahim, Candra dan Aryodi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan amat putusan di Persidangan di PN palembang Kamis (2/5/2024)
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, tiga terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima terhadap putusan tersebut. (DN)
Komentar