Dua Terdakwa Kasus Pembelian dan Pengangkutan Solar Bersubsidi Divonis Satu Tahun Penjara

ELNEWS – Dua terdakwa Jodi dan M Syawal Saputra divonis penjara masing – masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, di PN Palembang.

Keduanya divonis terkait kasus melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar yang disubsidi berjenis solar.

Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jodi dan M Syawal Saputra, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11.250.000.000,00 subsider 3 bulan“jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Jumat (3/5/2024)

Usai mendengarkan putusan tersebut JPU maupun kedua terdakwa kompak langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 ahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU,bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel yang telah mendapatkan informasi masyarakat terkait antrian panjang pembelian BBM Jenis solar Subsidi di SPBU tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kel. Talang Kelapa Kec Alang – alang lebar kota Palembang,

Kemudian pada saat di lokasi Tim anggota kepolisian dari Polda sumsel bersama dengan Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel melihat 1 unit mobil Box Mitsubishi Canter warna Kuning milik Aryo (DPO) melakukan pengisian BBM Jenis Solar

Setelah melakukan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi mobil tersebut pun keluar dari pom bensin, kemudian sekira pukul 12.35 Tim anggota kepolisian dari Polda sumsel bersama dengan Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel melihat kembali mobil tersebut kembali mengantri untuk melakukan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi,

melihat hal tersebut akhirnya Tim anggota kepolisian dari Polda sumsel bersama dengan Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel langsung mendekati mobil tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya 2 buah Babytank warna putih yang masing-masing dengan kapasitas 1000 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis Solar Subsidi Pemerintah dengan jumlah keseluruhan ± 14 liter.

Selanjutnya terhadap sopir yaitu terdakwa beserta mobil dan muatannya diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (DN)

Bawaslu

Komentar