Update : Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien Jadi Tersangka Akan Dijemput Paksa, Praktisi Hukum Tanggapi Positif

ELNEWS – Kasus pelecehan seksual terhadap istri pasien oleh oknum dokter MY memasuki babak baru. Bahkan sudah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan oknum dokter spesialis ortopedi terus bergulir, walaupun ada perdamaian.

Hal ini diungkapkan, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo perdamaian yang dilakukan tersangka oknum dokter MYD terhadap istri pasien pelecehan seksual TAF tidak akan menghentikan penyidikan. 

“Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu penyidikan. Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja,” kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jum’at (3/5/2024). 

Dia menyampaikan, Oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

“Selain itu, kami sudah mengantongi barang bukti hasil visum yang diterima ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kami temukan di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk visual dan sebagainya,” ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo. 

Dia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua.

“Pemanggilan pertama dia minta diundur, harusnya dia datang dalam pekan ini. Kalau tidak datang baru kita layangkan pemanggilan kedua. Tetapi jika masih mangkir ya kita upayakan jemput paksa,” ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo. 

Sementara, Praktisi Hukum Ridho Junaidi SH MH menambahkan, dirinya menanggapi positif terkait hal itu. 

“Ini sudah selanyaknya dan dilakukan jemput paksa dan penahan oleh Polisi,” jelas Ridho Junaidi SH, MH. 

Menurut Ridho Junaidi, bahwa ada 3 pasal yang diterapkan yaitu pasal 6a 6b & 15, dimana berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23, perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelakunya dibawah umur atau anak.

Dalam SPDP terdapat Pasal 6b yang mengatur bahwa perkara tidak bisa dihentikan di luar proses peradilan. 

“Jadi, seandainya ada upaya perdamaian, kasus ini tidak akan berhenti dan terus berlanjut,” ucap Ridho Junaidi. 

Dia menyebut, bahwa sudah beberapa bulan kasus ini sudah menjadi perhatian dan dikejar oleh masyarakat Se Sumatera Selatan (Sumsel) atau Nasional. 

“Intinya, saya oknum dokter ini harus dijemput paksa terlepas perdamaian. Jadi masyarakat sangat mengapresiasi dan hukum itu tidak semata-mata ada uang selesai dan tidak ada kasus berlanjut,” tegas Ridho Junaidi. (WO)

Komentar