ELNEWS – Kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di salah satu rumah sakit dikawasan Jakabaring Palembang, sudah berakhir dengan damai.
Seperti diutarakan oleh istri dr MY berinisial SK didampingi kerabatnya Edi Merzi mengatakan memang sudah sempat bertemu antara penasehat hukum (PH) pihaknya dengan PH dari korban.
“Memang adanya pertemuan antara PH kita dengan PH dari korban, hingga disepakati adanya perdamaian,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Lanjut SK menjelaskan jika PH dari TA diketahui bernama Febri meminta anggota Penyidik untuk melakukan mediasi segera. “Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami, karena ada apa pihak mereka yang melapor namun mereka juga terkesan melakukan penekanan untuk dilakukan mediasi,” jelasnya.
Sambungnya, dari hal tersebut seakan ada inginkan sesuatu, namun pihaknya tidak tahu apakah hal tersebut.
SK menuturkan jika perdamaian yang dilakukan tersebut bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya. “Kita melakukan perdamaian tersebut bukan berarti mengakui kekalahan ataupun kesalahan tapi adanya pertimbangan lain,” ujarnya.
Sehingga terdorong untuk memenuhi permintaan perdamaian dengan uang sebesar Rp350 Juta. “Jadi keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan saja, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya,” tuturnya.
Masih katanya menambahkan disamping itu juga tidak ingin masalah ini berkepanjangan, “Apalagi suami saya juga telah di non aktifkan dari rumah sakit,” ucapnya.
Dari segi lainnya juga bahwa dengan menimbang faktor bahwa kondisi korban yang sedang hamil dan akan segera melakukan persalinan. “Inilah yang mendorong dilakukan perdamaian,” tegasnya.
Lebih jauh istri dr MY ini mengatakan, jika saat penandatangan surat perdamaian tersebut dihadiri oleh suami AT, ibu mertua AT dan PH dr MY.
“Kesepakatan ini dibuat tanpa menghadirkan AT secara langsung. Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan AT,” katanya.
Menurut keterangan Penasehat Hukum Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi – lagi membuat ia penasaran.
“Kita harapkan perkara ini dapat segera terselesaikan, apalagi sejauh ini kami kooperatif dengan menuruti permintaan mereka untuk uang damai sudah kami berikan,” jelasnya.
Sedangkan untuk perselisihan dua pengacara dari pihak AT, itu bukan masalah pihaknya, namun itu internal mereka. (Ril)
Komentar