ELNEWS – Seorang pria yakni bernama Andre Setya Budi (28) melaporkan adik ipar sendiri berinisial YS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia melaporkan telah menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh adik ipar sendiri.
Aksi penggelapan ini terjadi dirumahnya sendiri di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut korban Andre Setya Budi (28) menceritakan, kejadian bermula saat ia pulang kerumahnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai sampai dirumah, korban bertemu terlapor yang merupakan adik ipar dan terlapor langsung meminjamkan sepeda motornya.
“Sampai dirumah saya bertemu terlapor dan terlapor langsung meminjamkan sepeda motornya dengan alasan ingin membeli tabung gas,” kata Andre Setya Budi, Rabu (15/5/2024).
Lanjutnya mengaku, ia terpaksa langsung meminjamkan sepeda motor dan mengalihkan kepada terlapor.
“Karena adik ipar pak. Jadi tidak mungkinlah saya tidak pinjamkan, saat itu motor saya pinjamkan,” ujar Andre Setya Budi.
Dia menambahkan, setelah ditunggu hingga sampai hari ini sepeda motor korban tidak kembali dan tanpa kabar.
“Saya tunggu pak, hingga larut malam dan paginya serta hari ini, tapi tidak dikembalikan. Terpaksa saya lapor polisi,” ungkap Andre Setya Budi.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (bernopol) BG 3743 ACJ tahun 2018 warna hitam.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Andre Setya Budi.
Laporan yang dibuat oleh korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Komentar