Hakim Minta Herman Deru Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

ELNEWS — Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Senin (20/5/2024).

Dalam persidangan, keenam saksi yang dihadirkan JPU salah satunya mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. Ia digali keterangannya terkait dana abadi KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar yang didepositokan di Bank Sumsel Babel.

“Hal itu diperlukan untuk mengetahui bagaimana dana hibah Rp 25 miliar yang tidak dibahas di DPRD,” kata hakim Efiyanto SH MH, ketua majelis hakim.

Dalam persidangan, hakim juga memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Herman Deru, mantan Gubernur Sumsel, yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel. “Dana hibah Rp 12,5 miliar ini awalnya dibahas DPRD. Kemudian, kenapa yang hibah Rp 25 miliar tidak dibahas DPRD. Makanya kami pada persidangan sebelumnya minta Herman Deru dipanggil,” tanya hakim.

Penuntut umum menjawab, “Sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan belum ada konfirmasi yang mulia.” Hakim menegaskan bahwa Herman Deru sangat penting dihadirkan di persidangan, karena ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara.

“Sangat penting Herman Deru dihadirkan di persidangan, karena kami ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara. Makanya kami meminta kepada penuntut umum untuk dipanggil, karena ini demi keadilan terkait nasib orang,” tegas hakim.

Dalam persidangan, hakim juga terlihat sedikit heran dengan dana belum cair tetapi pelaksanaan PON sudah dilaksanakan yang menyebabkan berujung menjadi perkara. “Ini kan hal yang tidak mungkin, dana belum ada tetapi kegiatan sudah dijalankan. Makanya ada yang masuk penjara karena ini menggunakan anggaran negara,” tegas hakim kepada para saksi.

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim. (DN)

Bawaslu

Komentar