ELNEWS – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kasus dana hibah KONI Sumsel kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, selaku pemberi hibah mewakili negara, tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadirannya memunculkan berbagai spekulasi dan kritik tajam terhadap proses hukum yang berjalan.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Menurut Feri, tindakan Kejati Sumsel yang dianggap melindungi saksi kunci dalam persidangan tersebut dapat mengaburkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Kejati Sumsel yang terkesan melindungi saksi kunci dalam persidangan,” ujar Feri Kurniawan dalam pernyataannya. “Mantan Gubernur Sumsel, Komisi 5 DPRD Sumsel, dan Badan Anggaran (Banggar) harus dihadirkan dalam sidang HZ selaku penerima hibah atas proses di TAPD dan persetujuan DPRD Sumsel,” tambahnya.
Ketidakhadiran mantan Gubernur Sumsel dianggap Feri sebagai hal yang krusial. Ia menekankan bahwa tanpa kehadiran saksi kunci, sulit bagi majelis hakim untuk menyimpulkan fakta-fakta sidang secara menyeluruh. “Kalau hanya sidang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, maka baiknya dilakukan dalam sidang perdata karena terdakwa telah mengembalikan uang negara,” ucapnya lagi.
K MAKI juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam kasus dana hibah masjid Sriwijaya. “Dalam kasus tersebut, semua pihak dijadikan saksi. Hal ini sangat berbeda dengan sidang dana hibah KONI Sumsel,” kata Feri, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
Feri juga menekankan pentingnya menghadirkan saksi kunci untuk memastikan bahwa sidang berjalan dengan adil dan transparan. “Pohon tumbuh karena ada akar demikian juga akibat karena ada sebab. Artinya semua harus ada permulaan seperti proses dana hibah yang menjadi sebab tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Sumsel,” tegasnya.
K MAKI berharap majelis hakim mempertimbangkan untuk menunda sidang hingga mantan Gubernur Sumsel dapat hadir dan memberikan kesaksiannya. “Kita berharap majelis menunda sidang hingga saksi mantan Gubernur Sumsel hadir di persidangan,” tutup Feri Kurniawan.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim Efiyanto SH MH, ketua majelis hakim di PN Tipikor Palembang, Senin (20/5/2024) juga memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Herman Deru, mantan Gubernur Sumsel, yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
“Dana hibah Rp 12,5 miliar ini awalnya dibahas DPRD. Kemudian, kenapa yang hibah Rp 25 miliar tidak dibahas DPRD. Makanya kami pada persidangan sebelumnya minta Herman Deru dipanggil,” tanya hakim.
Penuntut umum menjawab, “Sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan belum ada konfirmasi yang mulia.” Hakim menegaskan bahwa Herman Deru sangat penting dihadirkan di persidangan, karena ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara.
“Sangat penting Herman Deru dihadirkan di persidangan, karena kami ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara. Makanya kami meminta kepada penuntut umum untuk dipanggil, karena ini demi keadilan terkait nasib orang,” tegas hakim.
Dalam persidangan, hakim juga terlihat sedikit heran dengan dana belum cair tetapi pelaksanaan PON sudah dilaksanakan yang menyebabkan berujung menjadi perkara. “Ini kan hal yang tidak mungkin, dana belum ada tetapi kegiatan sudah dijalankan. Makanya ada yang masuk penjara karena ini menggunakan anggaran negara,” tegas hakim kepada para saksi.
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim. (pp/DN)
Komentar