Hendak Tawuran, Puluhan Anak-anak Bawah Umur Ditangkap, Barang Bukti Yang Diamankan Dua Pedang Panjang Melengkung

ELNEWS – Gabungan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Satreskrim Polrestabes Palembang serta yang lainnya berhasil menangkap puluhan Anak-anak dibawah umur yang terlibat tawuran.

Puluhan Anak-anak dibawah umur yang ditangkap ini sebagian besar anak putus sekolah dan beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang.

Tersangka berinisial NA, ASP, MD, G, AF, MJI, LJEB, RD, KF, dan AS yang semuanya beralamat tinggal di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu 1 Palembang.

Insiden tawuran ini terjadi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU 1 tepatnya depan masjid Nurul Huda Palembang, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Seberang Ulu 1 Kompol Alex Andrian mengatakan, penangkapan para pelaku tawuran anak di bawah umur ini bermula dari adanya laporan warga terkait rencana aksi tawuran oleh puluhan Anak-anak dibawah umur.

“Berawal dari informasi itu saya langsung memerintahkan anggota untuk berpatroli ke tempat yang akan dijadikan lokasi tawuran. Setibanya di lokasi Lorong Pekapuran Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang anggota mendapati sekelompok remaja yang sedang asyik nongkrong,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024).

Lanjutnya mengaku, dirinya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Anak-anak dibawah umur dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua pedang panjang melengkung berbentuk seperti celurit dan satu tongkat stik golf yang diduga akan digunakan untuk menyerang kelompok remaja lainnya.

“Selanjutnya, puluhan Anak-anak dibawah umur langsung diamankan dan dibawa ke Polsek SU 1 Palembang,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya para pelaku anak di bawah umur ini dapat disanksikan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan pada tempatnya. 

Komentar