ELNEWS – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa AR selaku manajer PT Bukit Asam 2013 sebagai saksi dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Rabu 22 Mei 2024, tim penyidik memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi.
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10 pagi hingga sore.
“Update perkara pertambangan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama AR selaku mantan manajer PT Bukit Asam tahun 2013,” tegas Vanny.
Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi AR diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status penyelidikan dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Vanny
Menurutnya, pada Senin ini (22/4) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang melakukan ekpos dengan BPK RI Pusat.
“Jadi Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang ekposes dengan BPK Pusat,” katanya.
Dilanjutkannya, karena perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan maka ke depan para saksi akan diagendakan pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Kedepannya para saksi segera dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika penyidikan perkara tersebut saat ini sudah penyidikan umum. Sehingga sejumlah kegiatan penyidikan juga segera dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi kepada rekan-rekan media,” tutupnya (DN)
Komentar