ELNEWS – Terbukti lakukan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019-2021, tiga terdakwa Ahmad Widodo selaku PPK divonis selama 2 tahun 5 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa Karlisun selaku PPK divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Mulkam selaku bendahara pengeluaran pembantu divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Dalam amat putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Mulkan melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan dua terdakwa lainnya maupun penuntut umum Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya tiga terdakwa yang terlibat dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019-2021, jalani sidang dituntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (6/5/2024)
Dalam tuntutan terdakwa Ahmad Widodo selaku PPK dituntut selama 2 tahun 10 bulan, terdakwa Karlisun selaku PPK dituntut 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Mulkam selaku bendahara pengeluaran pembantu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (DN)
Komentar