ELNEWS – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang rugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar kembali digelar dengan agenda keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Senin (3/6/2024).
Dalam sidang tim kuasa hukum Hendri Zainuddin, memohon kepada Majelis Hakim untuk memanggil saksi fakta atas nama Amiri mantan Bendahara KONI Sumsel, yang hingga kini belum di panggil.
“Saksi Amiri saksi fakta yang hingga kini belum dipanggil, karena saksi Amiri sering di sebut dalam sidang,” tegas tim kuasa hukum HZ, Tito Dalkuci, di hadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, Senin (3/6/2024)
Sementara itu JPU menjawab pertanyaan kuasa hukum HZ, kalau saksi Amiri Arifin sudah dua kali pihaknya panggil.
“Kalau Amiri Arifin sudah kita panggil dua kali bahkan tiga kali, tapi kebetulan yang bersangkutan konfirmasi ke kita kemarin, kalau ada munas di Jakarta, dan dia minta waktu minggu depan,” kata JPU
“Jika dia (Amiri) tidak mau hadir akan kita keluarkan penetapan pemanggilan paksa,” tegas Hakim (DN)
Komentar