Apriyadi Ultimatum Penambang Minyak Ilegal Cemari Sungai

KELUANG- Belum lama kejadian semburan api dari sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba pada 15 Oktober lalu, kini penambang minyak ilegal Desa Tanjung Dalam kembali berulah.

Pasalnya, akibat dari tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut menyebabkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas yang membuat aliran air tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.

Geram dengan kecuekan para penambang ilegal tersebut, Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat SH dan Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH, Kamis (17/11/2022) mendatangi lokasi pencemaran sungai akibat dari aliran penampungan minyak ilegal.

“Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal aktifitas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, sebelumnya para pekerja penambang minyak ilegal sudah diperingatkan dengan tegas untuk menyetop semua aktifitas di lokasi penambangan minyak. “Ya, ini rupanya masih saja beraktifitas ditambah lagi mencemari Sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi,” tegasnya lagi.

Lanjut Apriyadi, untuk mengatasi agar tampungan minyak ilegal tersebut tidak terus menerus mengalir ke Sungai, pihaknya melakukan penutupan penampungan minyak dan memberikan sekat kanal agar tidak terus mengalir ke Sungai sekitar.

“Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini, dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak Kepolisian,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya langsung bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu mengatasi Sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal. “Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH menegaskan setelah dari kunjungan tersebut ia memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam termasuk perangkat Desa untuk menginventarisir aktifitas pengeboran minyak ilegal.

“Semua alat pengeboran yang masih saja beraktifitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba,” tegas Siswandi.

Bawaslu

Komentar