Indralaya, ELNEWS- Anggota DPRD Kota Banjarmasin lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait program Bapemperda tahun 2019.
Kedatangan anggota DPRD Kota Banjarmasin disambut langsung oleh Amir Hamzah selaku ketua Bapperda DPRD OI sekaligus ketua fraksi PDI Perjuangan didampingi Ramadi Djakfar diruang rapat ketua DPRD OI, Kamis (6/12).
Menurut Amir Hamzah saat ini Ogan Ilir sudah menerapkan 7 raperda ditahun 2018 saat ini. Ada pun Raperda tersebut yaitu.
1.Perubahan Peraturan Daerah di Kecamatan, karena banyaknya masyarakat yang meminta untuk melakukan pemekaran kecamatan seperti di Kecamatan Sungai Pinang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab perusahaan dan lingkungan, tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan terhadap lingkungan di masyarakat, dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap limbah.
3. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan pemeliharaan cagar budaya yang merupakan hasil dari daerah OI, yang harus dikelola dan dimanfaatkan karena sangat berguna bagi anak didik di Kabupaten OI.
4. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak untuk mencegah kekerasaan anak sesuai UU no 23 tentang penghapusan kekerasaan anak dan rumah tangga.
5. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja/buruh untuk diperjuangkan nasib pekerja dengan memeperhatikan pengembangan usaha yang ada di OI.
6. Perubahan tentang rancangan peraturan daerah tentang Industri di OI, karena banyak memberikan kontribusi PAD bagi Kabupaten Ogan Ilir.
7. Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukkan desa, bahwa untuk kepentingan masyarakat setempat yang mempunyai hak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang harus melakukan pengembangan desa, dan ini dibutuhkan raperda untuk membentuk pemekaran desa. (AE).