Kakek Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang di OKI Diciduk Polisi

OKI- Seorang kakek berinisial S (75), warga Kecamatan Suka Ramai, Kota Tanjung Karang, Lampung, ditangkap oleh polisi setelah menipu seorang korban di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan janji manis mampu menggandakan uang.

Korban, berinisial N (56), mengalami kerugian sebesar Rp12 juta akibat aksi penipuan tersebut.

Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Dusun III, Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI.

“Awal mula pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan menggandakan uang. Korban diiming-imingi harus memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat,” ujar Nasron pada Rabu (12/6/2024).

Tergiur oleh tawaran menggiurkan tersebut, korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku dalam tiga tahap. Pertama, pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7.400.000, kedua pada 2 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000, dan ketiga pada 5 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban untuk menyiapkan kamar kosong serta berbagai barang seperti gentong, dua helai kain putih, satu butir telur, satu kilogram garam, dan kembang tujuh rupa, yang konon digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Namun, setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan beberapa hari berlalu, uang yang dijanjikan tidak kunjung bertambah. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa dan akhirnya ke pihak kepolisian.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000 dan segera melaporkan kejadian ke kepala desa dan akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisan,” ungkap Nasron.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Komering Polres OKI segera mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Desa Sindang Sari. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap apakah ia telah melakukan aksi penipuan serupa sebelumnya.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat yang pernah dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polsek Lempuing,” tutup Nasron.

Bawaslu

Komentar