Korupsi Internet Desa di Muba, Kejati Sumsel Temukan Bukti Aliran Dana Rp7 Miliar, Mengalir ke Siapa Saja ?

PALEMBANG- Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil Istri dari tersangka R buronan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari. Dia mengatakan, istri dari tersangka R berinisial SHM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 27 miliar tersebut.

“Kita infokan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti bahwa tersangka R mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direhab dan selesai tahun 2023. Alamatnya di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba,” kata Vanny.

“Dari rumah tersebut, maka tim penyidik akan memanggil istri DPO tersangka R dengan inisial SHM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Vanny saat diwawancarai awak media di Kejati Sumsel, Rabu (19/6) sore.

Selain itu, masih dikatakan oleh Vanny, penyidik juga telah mendapatkan bukti bahwa tersangka R menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari uang dari hasil kegiatan tersebut.

“Hari ini juga ada pemeriksaan saksi, sebanyak tujuh orang yaitu dari operator siskeudes (Aplikasi Sistem Keuangan Desa) dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Muba,” pungkasnya.

Bawaslu

Komentar