PALEMBANG- Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan meminta seluruh ASN Kemenag Sumsel berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Syafitri Irwan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/06/2024) menjelaskan, PLH. Sekretaris Jenderal Kemenag Suyitno telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
“Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas,” tegas Syafitri.
Syafitri meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenag Sumsel agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing. “Seluruh ASN Kemenag Sumsel agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Syafitri.
Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya. “Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.
Komentar