Dorong Pelabuhan Tanjung Carat, Benahi Regulasi Hingga RTRW

PALEMBANG- Proses pembangunan Kawasan Pelabuhan Tanjung Carat sampai sekarang belum selesai. Pembangunan Pelabuhan diproyeksi menjadi penggerak ekonomi di Sumsel terkendala pada sertifikasi lahan di Kawasan tersebut.

Untuk itu, kata Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, pihaknya kedepan akan mendorong di tingkat pusat agar pembangunan Pelabuhan tersebut agar ada percepatan. “Iya, kita akan dorong lagi di pusat,” katanya.

Menurut Elen, pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Carat tersebut ada pada regulasi yang harus dibenahi. “Jadi nanti kerangka regulasi kita benahi dulu, nanti kita akan coba dorong Kementeria dan Lembaga terkait akan menyelesaikan masalah ini,” katanya

Dengan begitu, kata dia, Ketika RT / RW selesai maka pemprov dan pihak terkait bisa menarik investasi lebih besar. “Soal lahan yang belum di sertifikasi saya belum begitu paham, masih dipelajari . Tapi kerangka regulasi berupa RT/RW yang menjadi pokok karena memberi ruang untuk usaha sehingga ini harus diselesaikan untuk tahapan selanjutnya,” ulasnya.

Dengan selesai RT /RW ini maka pelaku usaha bisa mengakses sendiri lahan yang dibutuhkan. “Secepatnya akan kita koordinasikan dengan pihak terkait,” ulas dia.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Infrastruktur Bappeda Sumsel, Yanuar mengatakan, Pelabuhan di Tanjung Carat itu belum bisa dibangun. Sebabnya, ada dua titik lahan dalam proses sertifikasi. “Ada dua titik lahan yang belum selesai,” ucap dia.

Belum selesainya sertifikasi lahan tersebut berdampak kepada groundbreaking pelabuhan. Menurutnya, titik pertama masuk dalam usulan pelepasan kawasan hutan (hutan lindung) seluas 60 hektare di area pelabuhan utama. Saat ini, Pemprov Sumsel juga masih menunggu persetujuan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang belum keluar.“Kalau sudah nanti, diharapkan terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan (dari KLHK). Sekarang kita masih menunggu,” ujar dia.

Sedangkan titik kedua, pada area darat untuk mendukung area laut di Mozaik 6 yang belum selesai. “Saat ini proses sertifikasi lahan terus didorong sehingga pengembangan kawasan ini bisa dilakukan,” tutur Yanuar.

Sedangkan untuk rencana induk, lokasi dan review desain teknis sudah dilakukan. Saat ini tengah proses transaksi proyek, pendanaannya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau investasi. Tapi, sebelum pembangunan dilakukan, Kemenhub meminta lahan harus sudah tersertifikasi. Kemenhub sebagai pelaksana pembangunan Palembang New Port minta Pemprov Sumsel menuntaskan permasalahan lahan tersebut.

Pihaknya menargetkan, masalah sertifikasi lahan itu bisa selesai tahun ini, agar ada proses berikut yang bisa dikerjakan. “Kita harapkan akhir tahun atau semester kedua 2025 nanti sudah bisa groundbreaking pelabuhan. Kemenhub sudah menyusun timeline-nya karena mereka yang membangun,” tukas Yanuar.

Bawaslu

Komentar