Tidak Beri Santunan ke Penumpang, YLKI Sumsel Minta Travel Ratu Intan Bertanggung Jawab Secara Hukum

PALEMBANG- Karena tidak ada perhatian maupun tanggung jawab dari pihak travel Ratu Intan atas kematian suaminya dalam kecelakaan di Jalan Palembang Jambi, Sungai Lilin Kabupaten Muba pada Selasa (4/6/2024) yang lalu.

Atas dasar inilah Desi Yuni Yanti istri almarhum Gunawan (47) penumpang travel yang tewas kecelakaan mendatangi kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Selasa (16/7/2024).

Kedatangan Yuni meminta YLKI Sumsel untuk melakukan pendampingan hukum serta keadilan atas kematian suaminya dalam kecelakaan.

Ditemui usai melayangkan laporan ke YLKI Sumsel Desi Yuni Yanti mengatakan suaminya menumpang travel Ratu Intan dari Jambi ke Palembang pada Selasa 4 Juni 2024 yang lalu.

Dalam perjalanan menuju ke Palembang travel Ratu Intan yang ditumpangi suaminya terlibat kecelakaan dengan mobil dump truk di Jalan Palembang Jambi yang menyebabkan suaminya Gunawan meninggal dunia.

“Namun sampai hari ini terhitung lebih dari 40 hari setelah meninggalnya suami saya tidak ada itikad baik, ataupun perhatian apalagi tanggung jawab dari pihak travel Ratu Intan atas kematian suami saya,”ungkap Desi kepada wartawan.

Untuk itu, Desi meminta pendampingan hukum kepada YLKI Sumsel agar dirinya mendapat keadilan atas kematian suaminya. Karena suaminya penumpang resmi travel Ratu Intan yang memiliki tiket bukan penumpang gelap yang naik dipinggir jalan.

“Kalau dari asuransi jasa raharja memang dapat Rp 50 juta yang mengurusnya teman saya bukan dari pihak travel. Orang jasa raharja saat menyerahkan uang santunan mengatakan santunan yang diberikan tidak ada kaitan dengan pihak travel Ratu Intan santunan itu dari negara,”ungkap Yuni.

Ditempat yang sama ketua LBH YLKI Sumsel Dr R M Taufik Husni SH MH mengaku prihatin atas laporan istri korban kecelakaan selaku konsumen pengguna jasa travel Ratu Intan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Jelas dalam kasus ini pelaku usaha pemilik travel Ratu Intan harus bertanggung jawab dan punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Terlebih istri korban menyampaikan meninggalnya suaminya tidak ada sama sekali perhatian dari travel Ratu Intan ataupun kepedulian dan itikad baik apalagi tanggung jawab,”katanya.

Dijelaskan Taufik Husni, berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pelaku usaha wajib memberikan santunan akibat hilangnya nyawa seseorang selaku konsumen pengguna jasa transportasi selain dari santunan yang diberikan oleh asuransi jasa raharja.

“Pemberian santunan itu wajib diberikan paling lambat tujuh hari setelah kematian korban. Untuk itu, kami meminta pihak travel Ratu Intan harus segera menyelesaikan persoalan ini, kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Kami YLKI berkomitmen akan mengawal dan membantu istri korban agar mendapatkan ,”tegasnya.

Menurut Taufik Husni dalam kasus kecelakaan ini jelas ada kelalaian dari sopir travel Ratu Intan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Karena istri korban datang ke YLKI untuk meminta keadilan kepada aparat penegak hukum, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang telah melakukan penyidikan dalam kasus lakalantas ini dan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan untuk melayangkan gugatan perdata maupun pidana laporan kepihak kepolisian menuntut pertanggungjawaban pihak travel Ratu Intan,”bebernya.

Namun yang pastinya kata Taufik Husni, YLKI Sumsel akan meminta klarifikasi pihak travel Ratu Intan dengan memanggil sejauh mana pertanggungjawaban dari pihak travel Ratu Intan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Taufik Husni juga menyoroti kinerja penyidik Satlantas Polres Muba yang hanya menetapkan sopir dump truk saja sebagai tersangka dalam kasus lakalantas tersebut. Menurutnya penyidik juga harus melakukan hal yang sama terhadap sopir travel Ratu Intan karena akibat kelalaian sopir Ratu Intan menyebabkan Gunawan meninggal dunia.

“Kami juga meminta kepada bapak Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Sumsel dan Kapolda Sumsel memerintahkan bawahan dalam hal ini Kapolres Muba untuk meminta secara terang benderang kasus ini sehingga keadilan bisa ditegakan inilah yang diharapkan istri korban agar kasus ini dibuka secara terang benderang tidak ada yang ditutup tutupi,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Manager Ratu Intan Wijaya mengaku pihak siap memenuhi permintaan istri almarhum Gunawan kalau memang ada kewajiban untuk memberikan santunan diluar dari asuransi jasa raharja.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan Desi Yuni Yanti istri almarhum karena belum ada titik temunya sehingga belum terlaksana,”ucapnya.

Bawaslu

Komentar