MUSI BANYUASIN- Keamanan informasi adalah praktik melindungi informasi dari berbagai ancaman untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Sedangkan implementasi keamanan informasi ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup teknologi, kebijakan, prosedur, dan kesadaran pengguna.
Terkait hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinkominfo Kabupaten Lebak, Dinkominfo Mimika melakukan kunjungan kerja ke Badan Siber dan Sandi Negara RI untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai keamanan informasi dan persandian serta konsultasi untuk pencegahan serangan Siber yang kita tau saat ini menjadi isu nasional dimana PDNS2 di hacker.
Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, Kepala Bidang Persandian Jerry Rinoldy, ST., MT. serta 4 (empat) Staf Bidang Persandian dan disambut langsung Sandiman Ahli Madya BSSN RI Dr. Lukman Nul Hakim, SE., M.M., Sandiman Ahli Madya, Nurman Yohan Sopandji, S.ST., M.T. dan Sandiman Ahli Muda Ivan Bashofi, S.ST.TP., M.T.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Muba, Herryandi Sinulingga, AP menjelaskan bahwa Pemerintah Kabipaten Musi Banyuasin telah membentuk Computer Security Insident Response Team (CSIRT) yang merupakan suatu tim dalam Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan informasi.
“Tim dibentuk melalui SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 107/[KPTS-DINKOMINFO/2023 tanggal 3 Februari 2023. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Dinas Kominfo juga telah membuat Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, ungkap dia.
Lanjutnya, rancangan Perbup tersebut mendapat bimbingan dari tenaga ahli dari BSSN RI. Tak lupa Sinulingga menyampaikan bahwa perlunya BSSN untuk membuat suatu usulan regulasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk penambahan tenaga atau pegawai teknis khusus keamanan informasi di daerah.
“Ini disebabkan minimnya tenaga tersebut dan sering terjadi insiden siber seperti aplikasi yang dihacking dan daerah merasa kewalahan terhadap serangan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan BSSN RI melalui Dr. Lukman Nul Hakim, SE., M.M. menjelaskan bahwa Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dimana kemampuan suatu daerah untuk menjaga keamanan informasinya dapat dinilai dengan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI).
“Indeks KAMI sendiri adalah ukuran atau indikator yang digunakan untuk menilai tingkat keamanan informasi dalam suatu organisasi. Indeks ini mencakup berbagai aspek keamanan informasi dan memberikan gambaran umum tentang seberapa baik praktik keamanan informasi diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Hal-hal yang dinilai dari indeks KAMI ini adalah Kebijakan dan Regulasi, Manajemen Resiko, Kontrol Keamanan Teknis, Kesadaran dan Pelatihan SDM. “Kemudian, Pengelolaan Insiden, Keberlanjutan Operasional, Audit Kepatuhan, dan Kerjasama Kolaborasi,” urainya.
Senada dikatakan Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Kab. Muba Jerry Rinoldy. Ia mengatakan, dengan adanya koordinasi dan konsultasi ini maka Dinas Kominfo Muba akan mempersiapkan dengan baik kondisi keamanan informasi di Pemkab.
“Muba dan optimis penilaian Indeks KAMI akan mendapatkan hasil yang memuaskan,” tandasnya.
Komentar