PALEMBANG- Puluhan massa yang tergabung Pembela Suara Rakyat Palembang Sumatera Selatan mendatangi Polda Sumsel melakukan aksi damai Kamis (18/7/2024.
Aksi damai tersebut mendesak penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengusut dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara di Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dengan luas hampir menncapai 40.000 meter persegi sebesar Rp 39,8 miliar yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Palembang.
Koordinator aksi Aan Pirang mengatakan sebelumnya mereka sudah tiga kali melakukan aksi serupa di Kejaksaan Tinggi Sumsel bahkan sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Namun setiap kita tanyakan di Kejaksaan Tinggi mereka mengatakan kasus mark up pembelian lahan pembangunan kolam retensi simpang bandara sudah ditangani oleh Polda Sumsel makanya kami melakukan aksi hari ini di Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut penanganannya,”kata Aan kepada wartawan.
Dalam kasus ini, kata Aan yang harus paling bertanggung jawab adalah PKK nya, yang saat ini menjabat Kabid PSDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Palembang yang diduga ikut menyetujui pembelian lahan rawa seluas 40.000 meter persegi dengan harga Rp 995.000 per meter persegi senilai Rp 39,8 miliar.
“Namun kenyataannya harga pasaran rata-rata tanah rawa tersebut tidak sampai Rp. 250.000 per meter persegi bahkan pemilik tanah hanya menerima Rp 55.000 ribu per meter disinilah terjadi mark up pembelian lahan sehingga didisi terjadi mark up sebesar Rp 35 miliar,”ungkapnya.
Ditegaskan Aan, dengan adanya data dan bukti dugaan mark up pembelian lahan pembangunan kolam retensi sudah disampaikan ke penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, penyidik segera menaikkan kasus ini ketahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
“Jika sudah naik ke penyidikan, penyidik secepatnya melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku dugaan mark up pembelian lahan pembangunan kolam retensi simpang bandara,”harapnya.
Sementara itu, Ps Panit Tipikor Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Dedik Irawan menegaskan kasus dugaan mark up pembelian lahan pembangunan kolam retensi simpang bandara sampai saat ini masih berproses.
“Jadi rekan rekan dari Pembela Suara Rakyat jangan khawatir tolong tetap kawal kami mohon kesabaran dari rekan rekan,”katanya.
Disinggung sudah beberapa orang yang diperiksa dalam perkara ini, Dedik mengaku masih menyelidiki siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus mark up pembelian lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara.
Komentar