PALEMBANG- Anggaran provinsi Sumsel tahun depan dipastikan deficit 15-20 persen. Hal tersebut lantaran pemberlakukan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. “Ya tahun depan, jangan lupa tahun depan bahwa dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2022, PAD yang menjadi sebelumnya kewenangan provinsi dialihkan ke kota/kota,” katanya.
Ia mencontohkan, Pajak Kendaraan baik Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Pajak ini dialihkan ke kabupaten kota sehingga akan mepengaruhi anggaran tahun. “Ini akan sangat mempengaruhi, paling tidak 15-20 persen,
Makanya, kata dia, ini jadi tugas Pj Sekda saat ini membahas anggaran dengan Bangar DPRD Provinsi untuk menutup defisif ini tanpa mengurangi capaian kinerja. “Yang penting gini, uang boleh berkurang, tapi kegiatan capaian tidak boleh berkurang dan ini harus dicari strateginya oleh Pj Sekda dan OPD lain serta DPRD,” ulasnya.
Penerimaan pajak daerah Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2023 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp 4,35 triliun, pihak berwenang berhasil merealisasikan sebesar Rp 4,64 triliun atau mencapai 106,67% dari target. Hal ini berarti surplus penerimaan mencapai lebih dari Rp 290,3 miliar.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) memberikan kontribusi tertinggi dengan realisasi mencapai 118,98% dari target, yakni sebesar Rp 1,63 triliun dari target sebesar Rp 1,37 triliun. Sementara itu, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga melebihi target sebesar 107,15%, dengan penerimaan mencapai Rp 1,22 triliun dari target Rp 1,14 triliun.
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), realisasinya mencapai 100,78% atau sebesar Rp 1,12 triliun dari target Rp 1,11 triliun. Capaian ini mendorong pihak berwenang untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah Sumsel pada tahun 2024 akan ditingkatkan, sejalan dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. (EPS)
Komentar