PALEMBANG- Dinilai belum bisa menghadirkan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang saat ini terus bergulir di persidangan PN Tipikor Palembang.
Puluhan massa yang terdiri dari gabungan pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (22/7/2024).
Dalam orasinya Kordinator Aksi Rahmat Sandi mengatakan aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang terjadi di Sumsel.
“Kedatangan kami disini untuk mendukung penegakan hukum dan kami mendukung penuh pihak pengadilan dalam memanggil saksi Herman Deru (HD) dalam perkara ini,” kata Rahmat.
Ia mengatakan, terkait masalah pencairan dana hibak KONI Sumsel pihaknya berharap majelis hakim juga mengungkap perkara ini dari hulu. Selain itu, dia juga mempertanyakan kinerja penyidik Kejati Sumsel dalam kasus ini yang tidak memeriksa mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam proses penyidikan dan tidak memasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bagaimana bisa Gubernur yang notabene pemberi hibah tapi tidak masuk dalam proses penyidikan. Kami ingin masalah ini juga diselesaikan dari hulu masalah. Kalau JPU tidak berani mendatangkan saksi HD maka kinerja penuntut umum patut dipertanyakan dan kami berencana melaporkan ke pihak Jamwas, Kejagung terkait masalah ini,” tegas Rahmat yang juga Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA).
Feri Kurniawan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), mengatakan kinerja JPU sebagai penuntut umum terkesan abal-abal jika tak mampu menghadirkan Herman Deru.
“Penuntut umum kami nilai abal-abal karena tidak mampu menghadirkan saksi Herman Deru. Bahkan dalam kasus ini kinerja JPU patut dipertanyakan karena tidak memeriksa Herman Deru di penyidikan dan tidak di BAP hingga tidak ada dalam berkas perkara,” tegasnya.
Ia juga meminta untuk membebaskan terdakwa dan terpidana dana hibah KONI Sumsel apabila Herman Deru tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Karena ini sudah ada ketetapan majelis hakim jadi tidak ada alasan lagi HD tidak hadir. Jika tetap tidak hadir atau penuntut umum tidak mampu menghadirkan lebih baik terdakwa dan terpidana dalam kasus ini dibebaskan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Raden Junaidi yang menerima perwakilan massa aksi mengucapkan terimakasih aspirasi yang disampaikan para penggiat aktivis anti korupsi.
“Terima kasih aspirasi yang disampaikan dan dukungan kepada kami yang telah memantau jalannya persidangan. Kami berharap tetap jaga keamanan hingga proses sidang ini selesai,” tutupnya. (Pra)
Komentar