PALEMBANG- Hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel terhadap tiga orang yang diamankan dalam operasi penggerebekan narkoba di kawasan 36 Ilir Palembang Selasa (23/7/2024) pagi.
Dua orang dinyatakan positif urinenya mengandung methafavitamin. Keduanya adalah Hasan Basri (70) dan Rini (42) merupakan pasangan suami istri diamankan petugas gabungan. Sedangkan satunya lagi negatif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto setelah dilakukan pemeriksaan urine dua orang dinyatakan positif dan satu negatif metamfetamin.
“Kedua orang yang positif mengkonsumsi metamfetamin kami rekomendasikan untuk direhabilitasi di panti rehab Cahaya Palembang. Sedangkan yang negatif langsung dipulangkan,”kata Sunarto Rabu (24/7/2024).
Untuk kedua pasangan suami istri saat ini masih pemeriksaan intensif, rencana diproses untuk menjalani rehabilitasi mandiri di panti rehab Cahaya Palembang.
“Dalam penggerebekan di Tangga Buntung tim gabungan menemukan barang bukti sisa penggunaan narkotika jenis sabu berupa sisa bungkus narkotika jenis sabu, kaca pirek, klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, 3 buah timbangan digital, sekop dari sedotan plastik serta korek api,”jelasnya.
“Kami menyadari sekalipun dilakukan razia mendadak seperti ini, tidak menjamin bisa berhasil maksimal. Target mungkin mengetahui. Namun ada beberapa orang berhasil kita amankan, juga beberapa barang bukti yang mengindikasikan adanya aktifitas penggunaan barang haram dilokasi ini,” tuturnya.
Terpisah, Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menambahkan mulanya tim gabungan mengamankan lima namun dua orang lainnya, ternyata hanya warga biasa dan langsung dilepaskan di lokasi.
“Iya awalnya kita amankan lima. Tapi ternyata dua lagi cuma melihat-lihat saat petugas melakukan operasi langsung kami lepaskan lagi di lokasi. Makanya saat di Polrestabes yang dibawa hanya tiga orang,” katanya. (Pra)
Komentar