Tindaklanjuti Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang

PALEMBANG- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung Palembang, Jumat (26/7/2024).

Hadir serta dalam rapat tersebut  Ketua DPRD Sumsel, RA. Anita Noeringhati, Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel, Akbp. Wiwin, Seksi Perdata Kajati Sumsel, Yulius Dasa Putra, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam rapat ini Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengajukan Legal Opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. Dia menyebut, legal opinion tersebut nantinya sangat penting untuk menjadi pembahasan lebih lanjut terhadap pembangunan Masjid Sriwijaya.

Setidaknya ada  2 legal opinion  yang diajukan yakni : pertama, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di Lahan yang lama. Dan yang kedua membangun Masjid Sriwijaya di lahan baru punya Pemprov Sumsel.

“Intinya kita semangat tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini,  karena Masjid ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel, tetapi kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada,” kata Elen.

Menurutnya lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Jika aset ataupun lahan ini bermasalah atau tidak kita miliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya, jadi untuk saat ini kita memerlukan legal opinion yang suratnya akan kita kirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan itu karena ini sangat penting. Jika memang memungkinkan untuk dilanjutkan di lahan yang lama akan kita lakukan, begitu juga jika ingin membuat di lahan yang baru akan kita lakukan namun dengan catatan lahannya memang dikuasai dan ada hak atas tanahnya oleh Pemprov,” tegasnya.

Selanjutnya, Elen menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendorong dan berniat untuk mewujudkan pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Kami tetap berniat dan bergegas ingin mewujudkan Masjid Sriwijaya ini tetap dibangun, kita akan tunggu secepatnya hasil legal opinion dari kejaksaan mungkin seminggu atau dua minggu lagi,” tuturnya.

Dia memastikan pada tahun 2024 ini Legal Opinion sudah dimiliki Pemprov, sehingga nanti skema pembangunan dan pembiayaannya akan segera dirancang.

“Untuk selanjutnya jika sudah ada legal opinion nya kita akan panggil tokoh masyarakat Sumsel kita akan sampaikan kita diskusikan lebih lanjut bagaimana sebaiknya. Pada intinya tahun 2024 ini kita sudah mempunyai kepastian untuk membangun Masjid Sriwijaya, tinggal kita carikan skema pembiayaannya nanti,” tandasnya.(eps)

Bawaslu

Komentar