PALEMBANG- Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI kota Palembang 2020 – 2023.
Hal ini ditegaskan langsung Kajari Jhonny William Pardede melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, Kamis (15/8/2024).
“Kami hari ini Kejaksaan Negeri Palembang berdasarkan berita acara ekspose tersebut telah menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI Kota Palembang pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Dengan demikian kami meningkatkan status menjadi penyidikan,” ungkap Ario.
Ario menjelaskan, dengan telah ditingkatkan status penyelidikan pihak akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna kepentingan penyidikan.
“Saksi-saksi yang pernah dipanggil dalam penyelidikan kemarin akan kami panggil ulang. Kemudian kami akan mencari alat-alat bukti termasuk melakukan penggeledahan guna menemukan tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutupnya.
Sebelumnya tim pidsus Kejari Palembang, telah memeriksa saksi yakni, Ahmad Zulinto, Sulaiman Amin, dr Hj Letizia, Makiani, Ketua PMI 2019 – 2024 yang juga mantan Wawako Kota Palembang Fitrianti Agustinda hingga Handayani selaku Sekretaris dan lainnya. (Eps)
Komentar