Kacab Pembantu BCA Sekayu Diperiksa Kejati Kasus Internet Desa di Muba

PALEMBANG- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa lima orang saksi inisial BS kacab Pembantu Bank BCA Cabang Pembantu Sekayu, YS eks Kasi Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba, RE Kasubag Perencanaan pada Dinas PMD Muba, WW mantan Kasi Program Pembangunan Desa dan AS Staf pada Dinas PMD Muba.

Kelima saksi diperiksa terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 25,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada 21 Agustus 2024, tim pidsus memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi internet desa pada dinas PMD Muba.

“Kelima saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi internal desa pada dinas PMD Muba,” tegas Vanny, Jumat (22/8/2024)

Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 11.00 WIB hingga selesai.

Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saksi diperiksa dari jam 11.00 wib siang sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah lebih duluh menetapkan lima tersangka sebelumnya yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba

Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba, Redho selaku kepala PT Info Media Solusi Net dan Richard Cahyadi PLT kepala dinas PMD Muba. (Pra)

Bawaslu

Komentar