PALEMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan membuka pendaftaran calon kepala daerah di Sumsel pada tanggal 27 Agustus 2024 besok. Pada pendaftaran tersebut KPU akan menggunakan putusan MK sebagai acuan pendaftaran sehingga calon kepala daerah tak perlu lagi mengumpulkan syarat 20 persen melainkan cukup 7,5 persen suara saja.
“Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen,” jelas Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (26/8/2024).
Andika menerangkan, aturan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel nomor 112 tahun 2024 yang baru ditetapkan pada 24 Agustus 2024 lalu. Para calon harus mengumpulkan sekitar 7,5 persen suara sah atau sekitar 371.188 suara dari total suara sah sebesar 4.949.168 suara.
“Peraturan KPU Sumsel itu sudah bisa diakses di laman KPU Sumsel
Andika menyebutkan, para calon kepala daerah bersama parpol sudah bisa mendaftararkan calonnya sejak, Selasa (27/8/2024) besok hingga (29/8/2024) mendatang. Pendaftaran tersebut dibuka sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB, di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring Palembang untuk calon ditingat provinsi.
Sedangkan untuk calon ditingkat kabupaten dan kota akan dilakukan pada waktu yang sama di kantor KPU masing-masing. Khusus di hari terakhir pendafataran, KPU akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
“Dengan adanya putusan baru ini maka putusan sebelumnya nomor 105 tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas dia.
KPU Sumsel bersama KPU di 17 kabupaten dan kota akan segera melaksanakan proses tahapan pemiu yakni, pendaftaran cakada. Parpol akan diberikan waktu untuk mendaftarkan calonnya ke KPU setempat hingga batas waktu yang telah ditentukan. (Pra)
Komentar