Tewasnya Tahanan Rutan Kelas I Palembang, Polisi Tetapkan Lima Orang Narapidana Sebagai Tersangka

PALEMBANG- Penyelidikan kasus kematian Irohmin tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam hasli pendalaman, penyidik menetapkan lima narapidana sebagai tersangka pelaku pembunuhan Irohmin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kematian Irohmin.

“Ya sudah ditetapkan lima orang narapidana sebagai tersangka,”kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Kelima orang tersangka tersebut merupakan napi yang satu kamar dengan Irohmin.

“Semuanya satu kamar dengan korban Irohmin,”singkatnya.

Disinggung identitas lima orang yang telah ditetapkan sebagai serta kronologi tewasnya Irohmin maupun hasil autopsi terhadap jenazah korban Tri enggan menjelaskan secara rinci.

Dalam kasus kematian Irohmin penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah memeriksa 15 orang saksi termasuk petugas sipir penjara, tenaga medis, dan serta tahanan yang satu sel dengan Irohmin.

Sebelumnya Rusnawati (67) ibu kandung Irohmin mencurigai kematian anaknya diduga dibunuh terlebih kematian Irohmin secara mendadak dan dianggap tidak wajar karena dikepalanya terdapat beberapa luka yang masih mengeluarkan darah saat jenazah dimandikan.

“Selain itu ada memar dikeningnya, dirusuknya membiru mungkin ada tulang rusuk patah bahkan mulutnya mengeluarkan darah,”kata Rusnawati kepada wartawan Minggu 11 Agustus 2024 lalu

Dengan kondisi jenazah yang janggal kemungkinan besar Irohmin meninggal karena dibunuh. Hal ini diperkuat karena beberapa hari sebelum Irohmin meninggal Irohmin sempat menghubungi kakaknya meminta uang sebesar Rp 350 ribu agar ia bisa keluar dari kamar karantina yang ada di Rutan Pakjo karena Irohmin baru sekitar satu minggu ditahan di Rutan Pakjo.

“Saat dia (Irohmin) menelpon dia sambil menangis kalau nyawanya terancam di dalam penjara ia minta dikirimi uang Rp 350 ribu agar ia bisa dapat kamar dan tidak lagi didalam kamar karantina lalu kakaknya mengirimkan uang Rp 350 di transfer lewat dana,”katanya.

Masih dikatakan Rusnawati, perkataan Irohmin kalau nyawanya terancam memang terbukti adanya setelah pihak keluarga mendapat kabar Irohmin sudah meninggal dunia.

“Sekitar jam 3 dini hari Kamis pagi keluarga dapat kabar dari rumah sakit sudah meninggal dunia,”tambahnya.

Dengan meninggalnya Irohmin secara tidak wajar pihak keluarga menuntut keadilan kepada pihak Rutan dan harus bertanggung jawab atas kematian Irohmin.

“Kepada bapak presiden Jokowi saya minta keadilan untuk mengusut tuntas kematian anak saya karena matinya tidak wajar. Kami juga akan melapor ke Polda Sumsel setelah hasil outopsi anak saya keluar,” tandasnya. (Pra)

Komentar