Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

PALEMBANG- Puluhan Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak pihak penyidik pidsus Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Hal ini ditegaskan langsung Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat dalam orasinya, di Kejari Palembang, Kamis (29/8/2024).

Menurut Rahmat, Kejaksaan Negeri Palembang, agar tetap tegak lurus dan profesional serta tidak takut dengan intervensi apapun dalam menangani perkara kasus PMI Kota Palembang terungkap secara terang benderang.

“Dimana perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PMI Kota Palembang yang sudah naik ketahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka serta ungkap aktor intelektual dalam penyidikan perkara tersebut,” tegas Rahmad

Lanjut Sandi, sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kami sebagai penggiat anti korupsi siap untuk mengawal atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap Penyidikan.

“Oleh sebab itu kami mendesak agar penyidik Pidsus Kejari Palembang segera mungkin menetapkan tersangka, karena dalam perkara PMI sudah ditemukan perbuatan unsur pidananya,” ungkapnya

Selain itu, SIRA juga mendesak agar ditetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel senilai Rp. 2,5 Miliar dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021.

“Yang mana dalam kasus pengadaan pakaian batik tersebut telah menjerat 3 orang terdakwa. Namum, sampai hari ini Pengguna Anggaran atas kegiatan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sandi.

Sementara itu, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp. 4.114.901.552 yang sudah naik ke penyidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Harapan kami kepada Kejari Palembang agar serius dan tidak main-main dalam menangani ke 3 perkara tersebut, sesegera mungkin tetapkan tersangka-tersangka baru, kami yakin dan percaya bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara ini,” tegasnya.

Sementara itu, tim Intelijen Kejari Palembang Reza yang menemui massa aksi menjelaskan, bahwa ketiga perkara yang disampaikan oleh SIRA sudah dalam tahap penyidikan dan salah satunya sudah berproses di persidangan.

“Saya mewakili Kejaksaan Negeri Palembang menemui teman-teman dari SIRA dan kami mensuport aspirasi ini, serta meminta agar perkara tersebut dikawal terus karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Tetapi tentunya, diperlukan bukti-bukti yang cukup,” tutupnya. (Pra)

Bawaslu

Komentar