PALEMBANG- Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel siap menertibakan poster maupun baliho bakal calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2024.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan terkait masalah spanduk dan umbul-umbul, pihaknya sedang mengimbau kepada para kontestan untuk memasangnya secara tertib sesuai dengan aturan KPU.
Penertiban akan dilakukan secara koordinatif dengan pihak kabupaten/kota serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).
“Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan Panwas untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan tahapan. Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam proses Pilkada, estetika dan kerapian kota tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan dimulainya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wali kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel telah menyiapkan program untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam penertiban alat peraga kampanye.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini banyak calon kepala daerah yang sudah mulai memasang umbul-umbul dan sepanduk,” ujarnya.
Satpol PP juga akan melakukan sweeping untuk membersihkan alat peraga dari tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, sekolah, dan perkantoran.
“Kami mengimbau agar tidak ada pemasangan spanduk di tempat-tempat yang sudah ditetapkan dilarang oleh KPU. Kami juga akan bekerja sama dengan Panwas dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang para kandidat atau tim sukses untuk mendiskusikan aturan ini.
“Jika pemasangan spanduk tidak sesuai aturan, kami akan melakukan penertiban. Namun, kami lebih memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu, dengan mengundang mereka untuk berdiskusi dan memastikan kepatuhan,” tutupnya. (Eps)
Komentar