Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jadi Peserta Pilkada Disetop Sementara oleh Kejaksaan

PALEMBANG- Sesuai surat edaran dan instruksi Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung RI maka untuk pemeriksaan saksi yang menjadi peserta pilkada 2024 untuk distop sementara.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH mengatakan pada tahapan Pilkada yang kini sedang berlangsung pihaknya menyetop sementara
pemeriksaan saksi yang merupakan peserta Calon Walikota Palembang terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Diketahui, jika Kejari Palembang saat ini sedang melakukan penyidikan
dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Karena dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang, ada salah satu saksi yang menjadi peserta Pilkada Kota Palembang, maka sesuai surat edaran dan instruksi Bapak Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung RI maka untuk pemeriksaan saksi tersebut distop sementara, dihentikan dulu atau disekor dulu hingga usai Pilkada mendatang,” tegas Ario, Kamis (5/9/2024)

Menurut Ario, hal tersebut dilakukan agar tidak dijadikan black campaign. “Jadi ditunda hingga usai Pilkada nanti,” ungkap Ario.

Sebelumnya tim pidsus Kejari Palembang, telah memeriksa saksi yakni, Ahmad Zulinto, Sulaiman Amin, dr Hj Letizia, Makiani, Ketua PMI 2019 – 2024 yang juga mantan Wawako Kota Palembang Fitrianti Agustinda hingga Handayani selaku Sekretaris dan lainnya. (Pra)

Bawaslu

Komentar