PALEMBANG, — DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur Sumsel akhirnya menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) yang berlangsung Selasa (3/9/2024) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel.
Persetujuan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan alot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2024. Rangkaian tersebut meliputi pembahasan di tingkat fraksi, pembahasan teknis di tingkat komisi bersama mitra terkait, hingga rapat konsultasi antara Pimpinan Komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang telah bekerja keras membahas dan menuntaskan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024 ini,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH, MH, dalam sambutannya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, yang dibacakan oleh H. Askweni, S.Pd, menyebutkan bahwa estimasi Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024 mencapai Rp11.712.259.262.146,00. Angka ini merinci pendapatan daerah sebesar Rp11.422.948.185.458,00 dan belanja daerah sebesar Rp11.607.259.262.146,00.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp184.311.076.688,00 yang akan ditutup melalui pos pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan diestimasi sebesar Rp289.311.076.688,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp105.000.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp184.311.076.688,00.
“Rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024 ini merupakan bukti nyata kinerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel, Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Sumsel, serta Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tegas Askweni.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, peserta rapat paripurna secara aklamasi menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024. Selanjutnya, dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif yang rancangannya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat paripurna ditutup dengan sambutan dari Pj. Gubernur Sumsel yang juga mengapresiasi kerja keras semua pihak dan menjelaskan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai dalam pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024. (adv)
Komentar